Apa yang dimungkinkan diperoleh jika kita “membaca kembali” NP dan peristiwa proklamasi 17/8/45? Pengandaian berikut dibutuhkan: Satu, proklamasi adalah peristiwa dan teks publik. Artinya, Proklamasi bukan milik pribadi para pengucapnya, bukan hanya milik negara, bukan hanya milik sejarawan, dan bukan pula sekadar dokumen hukum. Ia adalah peristiwa yang sejak awal berbicara atas nama “Kami bangsa Indonesia”, sehingga dengan sendirinya menjadi milik ruang publik bangsa. Karena itu, teks dan peristiwanya sah untuk dikaji, dipersoalkan, ditafsirkan, dan direfleksikan kembali secara publik. Dua, proklamasi terbuka bagi pluralitas pemahaman. Tidak ada satu pendekatan pun yang dapat menghabiskan seluruh maknanya. Sejarah, hukum, politik, filsafat, linguistik, hermeneutika, teori dekolonisasi, maupun filsafat sejarah masing-masing dapat memberi penerangan. Tetapi pluralitas pemahaman tidak berarti relativisme. Secara etis dapat dikatakan bahwa pemahaman dimungkinkan majemuk, tetapi tidak boleh sewenang-wenang.
Adapun yang perlu dibuka kemungkinannya untuk juga periksa adalah: (i) kenyataan bahwa teks yang dibacakan pada momen proklamasi, merupakan teks yang telah ada sebelum dibacakan. Sebagaimana diketahui bahwa teks tersebut dipersiapkan secara khusus, kendati dari segi waktu sangat terbatas. Catatan sejarah memperlihatkan bahwa proses penyusunan sesungguhnya dalam dinamika, baik terkait dengan substansi maupun keredaksiannya, sampai akhirnya tiba pada teks yang dinyatakan final untuk dibacakan pada keesokan harinya. Pertanyaannya: apakah seluruh makna telah dengan sendirinya selesai seiring dengan selesainya penyusunan teks tersebut? Bagaimana cara kita menjawab pertanyaan ini? Atau, apakah pertanyaan seperti itu layak untuk diajukan sebagai pertanyaan refleksi?
(ii) Para tokoh, yang tiada lain adalah para perintis kemerdekaan, juga telah ada sebelum pembacaan teks dilangsung, khususnya para proklamator. Siapakah mereka sebelum teks dibacakan? Jika dilihat dari sudut BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, Dokuritsu Junbi Cosakai) dan PPK (Panitia Persiapan Kemerdekaan, Dokuritsu Junbi Iinkai), maka keduanya (Bung Karno dan Bung Hatta) adalah pimpinan kedua institusi tersebut atau belum menjadi proklamator kemerdekaan. Pertanyaan: apakah perubahan status dan makna dari kedua tokoh utama dalam momen proklamasi kemerdekaan tersebut, ditimbulkan oleh peristiwa proklamasi, atau telah terbentuk sejak sebelum proklamasi diselenggarakan? Sebagaimana poin (i): bagaimana cara kita menjawab pertanyaan ini?
Dua pertanyaan sederhana tersebut, jika dimungkinkan menjadi pintu dalam mengeksplorasi peristiwa proklamasi, tentu akan membuka kemungkinan-kemungkinan baru, terutama makna dari peristiwa tersebut, sebagai suatu peristiwa tunggal yang tidak terulang atau tidak dapat diulang. Yang dimaksudkan dengan makna di sini bukan makna sebagaimana yang tertuang dalam susunan kata, tetapi makna dari peristiwa itu sendiri, yang dalam kenyataannya – sesuai dengan dua pertanyaan tersebut – adalah ternyata mengubah status dan makna dari seluruh elemen yang ambil bagian dalam susunan peristiwa, mulai dari NP, para aktor dan perlengkapan lain, seperti bendera merah putih yang dikibarkan pada momen tersebut. Bahkan pun naskah awal, yang berisi corat-ceret dari penyusun NP – kini telah menjadi arsip sejarah yang penting. Tanggal 17 Agustus sendiri, tidak lagi menjadi tanggal biasa sebagaimana tanggal-tanggal lain dalam system penanggalan tetapi telah menjadi angka Istimewa yang tidak mungkin ditinggalkan oleh bangsa Indonesia. Kesemuanya ini tentu membuka pertanyaan lebih mendasar, yakni apakah peristiwa tersebut ikut membentuk makna dari isi teks?
Apabila benar bahwa “peristiwa” ikut memberi makna, maka momen proklamasi karena itu tidak dapat dipahami hanya sebagai suatu peristiwa ketika sebuah naskah yang telah ditulis sebelumnya kemudian dibacakan di hadapan sejumlah orang. Pembacaan demikian hanya melihat Proklamasi sebagai perpindahan dari teks tertulis menjadi tuturan lisan yang berlangsung pada suatu tempat dan waktu tertentu. Padahal, pada saat naskah itu dibacakan, ruang dan waktu tidak lagi sekadar menjadi latar atau panggung tempat tindakan berlangsung. Ruang-waktu justru membentuk suatu peristiwa (event) yang melahirkan horizon makna baru. Dalam peristiwa itu, kata-kata yang sama tidak lagi memiliki arti yang hanya ditentukan oleh susunan bahasanya, melainkan oleh kenyataan historis yang sedang terbuka – pada momen tersebut. Hal ini berarti bahwa ruang-waktu bukan sebagai wadah yang netral, melainkan sebagai unsur konstitutif pembentuk makna. Makna tidak mendahului peristiwa secara utuh, tetapi muncul bersama peristiwa itu sendiri. Ruang-waktu menjadi kondisi yang memungkinkan sesuatu menampakkan dirinya sebagai apa adanya. Oleh sebab itu, Proklamasi bukan sekadar berlangsung di dalam ruang dan waktu, melainkan menghasilkan suatu ruang historis dan waktu politik yang baru. Dengan pandangan yang demikian ini, apa yang dimungkinkan ketika membaca (kembali) NP? Begini kira-kira: Satu. Selama ini, jika boleh dikatakan demikian, proklamasi lebih dipahami sebagai peristiwa dimana bangsa Indonesia, mengumumkan (memproklamasikan)
kemerdekaannya. Barangkali sebagian besar kita menerima pewarisan pemahaman yang demikian itu, karena demikian itulah teks secara apa yang tertulis, menyebutkan dirinya. Pandangan ini tentu merupakan pemahaman yang paling dimungkinkan, terutama ketika kemerdekaan masih sepenuhnya dalam bayang-bayang kolonialisme – terutama ketika sang kolonialis hendak kembali menjadikan Indonesia sebagai daerah jajahannya. Oleh sebab itu, pemahaman kemerdekaan sebagai hal “paska kolonial” menjadi mudah diterima akal mengingat demikian itulah kronologi peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah kemerdekaan.
Hal itu pula yang menjelaskan mengapa dalam setiap momen peringatan proklamasi, yang dipertunjukkan adalah power, dalam bentuk pertempuran-pertempuran, bambu runcing dan berbagai simbol perang (baca: kontestasi power). Tentu hal ini bukan sesuatu yang mengherankan, karena cara peringatan tersebut sesungguhnya juga mencerminkan pikiran mainstream yang sedang bekerja. Sebagai akibatnya, peristiwa proklamasi sangat jarang didalami, dan atau “didekati” lebih dekat, agar daripadanya diperoleh makna yang mungkin melampaui makna yang telah berkembang dan telah terbentuk semacam tradisi pemikiran. Yakni: (a) kemerdekaan adalah tentang power; dan (b) kemerdekaan adalah paska kolonial; serta (c) mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, juga terkait dengan power – pun pencapaian ekonomi juga diletakkan dalam kerangka power. Sederhananya, power menjadi pusat dalam cara kita memahami kemerdekaan bangsa.
Dua. Pendekatan baru membuat kita dapat melihat peristiwa proklamasi, teks dan seluruh elemen yang ada didalamnya, dipahami dengan cara yang sama sekali berbeda.
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Kata “Kami” dalam pendekatan ini, tidak cukup jika dipahami semata-mata sebagai kata ganti orang pertama jamak yang merujuk kepada para pembaca Proklamasi. Pokok berikut mungkin bekerja: (i) kata tersebut, nampaknya mengandaikan keberadaan sang subyek (“kami”) yang tidak diciptakan oleh proklamasi, dan telah ada sebelum peristiwa tersebut; (ii) subyek dimaksud, telah tiba pada kesadaran tertentu, yang memungkinkannya untuk melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak dilakukannya; (iii) dengan kesadaran itulah “kami” menghadirkan dirinya secara utuh, sebagai bangsa Indonesia. “Kami bangsa Indonesia”, dengan demikian tidak sekadar memperkenalkan dirinya kepada dunia, tetapi menempatkan dirinya sebagai subyek sejarah yang berbicara dari dirinya sendiri dan atas namanya sendiri, sebagai bangsa yang telah ada dan telah sadar akan dirinya, kemudian menampakkan kehadirannya di hadapan dunia.
Jika subyek bertindak menghadirkan dirinya sebagai subyek sejarah dihadapan dunia, lantas apa makna kemerdekaan itu sendiri, mengingat penyebutan kemerdekaan tidak menghadirkan kolonialisme dan tidak menunjukkan ada sikap tertentu yang langsung dialamatkan kepada sang kolonial? Pernyataan kemerdekaan, dalam garis pikiran ini, sangat jelas tidak berasal atau tidak menempatkan dirinya sebagai paska kolonial, tetapi sebagai sesuatu yang telah ada atau melekat pada diri subyek. Pokok ini sebenarnya akan lebih mudah dipahami bila merujuk kalimat (alinea) pertama Pembukaan yang menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Ada dua hal yang termuat dalam pernyataan tersebut: (a) Kemerdekaan merupakan hak kodrati yang melekat, bukan hasil pemberian, tidak bisa dicabut, dikurangi, atau diperlakukan dengan cara apapun untuk mengurangi keberadaannya; dan (b) Penjajahan bukan pertama-tama bermasalah dengan pihak yang disebut sebagai “yang dijajah” (bangsa jajahan), melainkan bermasalah dengan undang-undang dasar dunia, yakni perikemanusiaan dan perikeadilan. Rumusan ini sangat luar biasa, karena proposal untuk menghapus kolonialisme, mengasumsikan bahwa yang dihadapinya adalah manusia atau suatu bangsa manusia, yang pada waktunya akan sampai kepada kesadaran kemanusiaan dan keadilan. Demikian itulah kenyataan teks, yang tetap terbuka bagi ragam pemahaman, termasuk pendekatan yang di sini digunakan.
Apabila kemerdekaan telah ada dan melekat pada diri subyek (bangsa Indonesia), tentu akan menimbulkan pertanyaan: (a) mengapa sebelum “menyatakan” kemerdekaan bangsa membutuhkan untuk me nyata kan dirinya sebagai “kami”? Apakah artinya, bahwa bangsa menyadari posisinya dalam “peta dunia manusia”, sedemikian rupa sehingga dalam menyelesaikan problemnya, dia membutuhkan langkah “memisahkan” diri dan sekaligus berhadapan dengan yang lain (baca: bangsa-bangsa lain di dunia). Tidak hanya menyatakan diri, dalam pengertian suatu “pernyataan”, melainkan menyatakan dalam makna “me- nyata-kan (dalam batas tertentu, menghadirkan diri, atau menampilkan dirinya). Dengan menyebut “kami”, dia menjadi subyek berhadapan dengan yang lain, dan ada (hadir, diantara yang lain); (b) mengapa kami harus menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia, apa maknanya? Tentu saja hal ini tidak cukup jika hanya dipahami sebagai upaya memberi indentitas kepada kami, akan tetapi terbuka kemungkinan untuk dipahami bahwa “kami” bukanlah subyek abstrak, melainkan subyek bermukim dan dengan itu pula ruang (sosio- ekologi dan historis) bermukimnya di- nyata -kan dan ditempatkan dalam “ruang besar”, tempat dimana bangsa-bangsa bermukim.
Bagaimana jika ada yang keberatan dengan apa yang mungkin dapat dikatakan sebagai suatu klaim atas keseluruhan – terutama jika merujuk pada kenyataan bahwa yang keseluruhan tidak hadir di lokasi proklamasi. Tentu harus disadari bahwa ketika digunakan kata “kami”, tidak dengan sendirinya bermakna keseluruhan. Kami dalam teks tersebut, tidak sedang melakukan manipulasi, atau sejenisnya, akan tetapi memberikan ruang bagi siapa saja yang telah dalam kesadaran akan diri dan keberadaannya, sebagai manusia yang bermartabat dan karena itu merdeka, untuk berada dalam posisi sebagai “kami”. Bahkan pun, jika hanya mereka yang hadir dalam momen 17 Agustus 1945, yang menyebut diri mereka sebagai “kami bangsa Indonesia”, tentu tidak ada persoalan yang berarti, karena tidak ada klaim, yang membuat warga yang lain dirugikan eksistensial pada momen tersebut. Seandai tetap ada yang keberatan, maka sangat mungkin akarnya pada pandangan atas makna kemerdekaan, karena pandangan bahwa kemerdekaan merupakan sesuatu yang kodrati, beranggapan bahwa tidak ada yang akan menolak kemerdekaan.
Kesemuanya itu, menggambarkan tiga hal pokok yang muncul dalam kalimat pertama NP, yakni: Satu, menyatakan hadirnya suatu subjek di antara subjek-subjek yang lain. Kalimat “Kami bangsa Indonesia” bukan sekadar menunjuk kepada sekumpulan penduduk yang mendiami suatu wilayah, melainkan menghadirkan bangsa Indonesia sebagai subjek yang mampu berbicara atas namanya sendiri, menyatakan kehendaknya sendiri, dan mengambil tempat dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain. Dua, menyatakan adanya suatu ruang sebagai bagian dari ruang yang lebih besar. Kemerdekaan Indonesia tidak dinyatakan dalam ruang kosong, melainkan dalam suatu dunia yang telah tersusun oleh wilayah-wilayah, bangsa-bangsa, dan kekuasaan-kekuasaan politik. Dengan menyatakan kemerdekaannya, bangsa Indonesia sekaligus menyatakan bahwa ruang kehidupannya yang historis. Tiga, menyatakan kemerdekaan di hadapan dunia dan sejarah. Kemerdekaan tidak hanya dimiliki dalam kesadaran batin, tetapi dinyatakan agar hadir sebagai kenyataan yang dapat diketahui, diakui, dan dijalankan. Pembacaan Proklamasi mengubah kemerdekaan dari keyakinan dan kehendak menjadi peristiwa public-historis.
Apa makna kesemuanya itu? Kita hendak mengatakan bahwa cara melihat dan menempatkan proklamasi (dalam mana NP merupakan bagian daripadanya), akan menentukan makna atasnya. Dengan optik di atas, proklamasi dapat dipahami sebagai peristiwa me-nyata-kan subjek, ruang, dan kemerdekaan, yang secara demikian membuka kemungkinan untuk memahaminya bukan terutama sebagai “peristiwa kekuasaan”, melainkan sebagai “peristiwa epistemologi”. Dalam pendekatan kekuasaan, proklamasi dipahami sebagai titik awal lahirnya negara dan berpindahnya kekuasaan dari pemerintahan kolonial kepada pemerintahan nasional. Akibatnya, seluruh perkembangan berikutnya cenderung dibaca dari horizon negara: bagaimana kekuasaan dibentuk, dilembagakan, dijalankan, dan dipertahankan. Sebaliknya, apabila proklamasi dipahami sebagai peristiwa epistemologis, maka yang berubah pertama-tama bukanlah distribusi kekuasaan, melainkan cara memahami kenyataan itu sendiri. Indonesia tidak lagi dipahami sebagai objek kekuasaan kolonial, melainkan sebagai bangsa yang menyatakan dirinya sendiri sebagai subjek yang merdeka. Dari sudut pandang ini, negara tidak menjadi titik tolak penjelasan, melainkan kenyataan yang kemudian lahir dari pernyataan bangsa yang telah lebih dahulu menghadirkan dirinya di hadapan dunia dan sejarah.
Perbedaan horizon tersebut menghasilkan ukuran yang berbeda dalam memahami kehidupan bernegara. Apabila negara dijadikan titik tolak, maka keberhasilan cenderung diukur dari kapasitas negara dalam menguasai, mengatur, dan menyelenggarakan kehidupan bersama. Sebaliknya, apabila Proklamasi dipahami sebagai peristiwa epistemologis, maka kemerdekaan menjadi prinsip dasar yang menentukan cara membaca seluruh bangunan kehidupan bersama. Negara, hukum, pemerintahan, pembangunan, bahkan kekuasaan sendiri, tidak lagi dipahami sebagai kenyataan yang berdiri pada dirinya sendiri, melainkan sebagai sarana yang memperoleh makna sejauh tetap memungkinkan bangsa menghadirkan kehidupan kebangsaan yang bebas, adil, bermartabat, dan berdaulat. Dengan demikian, pembacaan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan sejarah proklamasi dengan sejarah yang lain, melainkan menawarkan horizon pemahaman yang berbeda: dari proklamasi sebagai peristiwa yang melahirkan kekuasaan menuju proklamasi sebagai peristiwa yang mengubah cara mengetahui, memahami, dan menilai seluruh bangunan negara dari sudut pandang kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa itu sendiri.